Kenapa PayTren dan Go pay Bukan Riba?
Haram atau halalkah transaksi Go Pay, Paytren, OVO, dan e-Money lainnya? Sebelum mengambil kesimpulan hukum, baiknya pahami dahulu alur transaksi dan akadnya. Sharianews.com. Ada Hadits Dho'if yang dipake oleh sebagian Ustadz untuk mengharam-haramkan salah satu alur transaksi Alat Pembayaran Elektronik seperti Go Pay, OVO, Paytren, serta berbagai jenis e-Money lainnya. Hadits Dho'if tersebut adalah: كل قرض جر منفعة فهو ربا Artinya, "Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat adalah Riba". Hadits Dho'if ini juga dijadikan pedoman oleh Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho dalam Kitab I'anah ath Thalibin Syarah Fath al Mu'in Juz 3, halaman 53 ketika menjelaskan Riba dalam Qardh (Pinjaman) dengan pernyataan, واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا "Adapun ketika ada akad Qardh atau akad Pinjaman yang bersyarat aliran manfaat bagi pemberi pinjaman, maka akad ini fasid (batil alias rusak), berdasarkan khabar (H...